Chandralela Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Mesuji
DL/02072021/Mesuji
---- Wakil Bupati Mesuji Hj. Haryati Cendralela, S.Sos,
M.M. menyampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksana APBD Kabupaten Mesuji Tahun
2020, Rapat Paripurna yang digelar di kantor DPRD Mesuji, Senin, 31 Mei 2021.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Mesuji Hj. Haryati Cendralela, S.Sos, M.M mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020.
Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
“Dalam pelaksanaannya, pengelola keuangan daerah
dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang
setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah, DPRD memiliki fungsi untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna
menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan,” kata Wabup Mesuji .
Lebih dalam ia menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal
194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Dalam Laporan Keuangan Daerah Kabupaten
Mesuji Tahun Anggaran 2020 terdapat 7 macam laporan keuangan, yaitu: Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas,
Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan
Keuangan.
”Sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran
2020 yang kami ajukan, dilampirkan dengan 7 macam laporan keuangan yang telah
diaudit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang telah diserahkan pada 3 Mei 2021 yang
lalu” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang
berakhir sampai dengan 31 Desember 2020, terdapat Pendapatan-LO sebesar Rp
714.336.751.106,75 dengan Beban sebesar Rp 671.684.375.058,91 atas kegiatan
non-operasional (kenaikan nilai investasi jangka panjang non-permanen (dana
bergulir) dan Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya dengan pos luar
biasa sebesar Rp 5.601.117.654,00 sehingga terjadi Surplus-LO sebesar Rp
31.643.909.532,84.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yaitu laporan
keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih
tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk
periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 terdapat Saldo Anggaran Lebih
Akhir sebesar Rp 99.412.802.685,66.
Laporan Arus Kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan
informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan
transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo
akhir Pemerintah Daerah selama periode tertentu.
Masih di lanjut Wakil Bupati Mesuji, Laporan Perubahan
Ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan
ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan
Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk periode yang
berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 Ekuitas Akhir sebesar pada Rp
1.933.021.633.452,69.
“Saya menyadari, bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Mesuji pada
Tahun Anggaran 2020 masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi
sepenuhnya harapan dan keinginan semua pihak. Oleh karena itu, kepada segenap
Pimpinan dan Anggota DPRD, serta masyarakat Kabupaten Mesuji, saya sampaikan
permohonan maaf.” Katanya.
Melalui kesempatan ini pula, dia juga ingin menyampaikan
terima kasih dan penghargaan kepada semua unsur dan segenap komponen masyarakat
yang telah ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan, baik pada proses perencanaan,
pelaksanaan maupun pengawasannya.
Berbagai saran, kritik, dan koreksi sangat bermanfaat
bagi pemerintah untuk membantu dalam mengendalikan jalannya pembangunan di
Kabupaten Mesuji ini.
“Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih kepada
segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mesuji, atas dukungan maupun saran
dan kritiknya, sehingga penyelesaian tugas eksekutif dapat berjalan lebih
efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tambahnya.
Terakhir, Chandralela mengucapkan selamat kepada semua
atas kerja keras yang telah kila lakukan, karena Pada Tahun untuk
Pertanggungjawaban APBD pada Tahun 2020 ini Kabupaten Mesuji mendapatkan Opini
Wajar Tanpa Pengecualian, semoga dengan diraihnya Opini tersebut semakin memacu
kami untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah. (adv)
Comments